1. Perencanaan Pemeriksaan
- Penentuan Objek Pemeriksaan: Menentukan objek pemeriksaan berdasarkan prioritas, risiko, dan permintaan dari lembaga terkait.
- Penyusunan Rencana Pemeriksaan: Tim pemeriksa menyusun rencana tahunan yang mencakup pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja di daerah.
- Pembentukan Tim Pemeriksa: Menunjuk tim yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2. Pelaksanaan Pemeriksaan
- Pengumpulan Data dan Bukti: Mengumpulkan bukti-bukti yang relevan melalui wawancara, verifikasi dokumen, dan observasi lapangan.
- Analisis Data dan Bukti: Melakukan analisis terhadap laporan keuangan dan kinerja, mengevaluasi kesesuaian dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.
- Dokumentasi Pemeriksaan: Mencatat temuan hasil pemeriksaan secara sistematis untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
3. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- Penyusunan Laporan: Menyusun laporan pemeriksaan yang mencakup temuan, kesimpulan, dan rekomendasi perbaikan terkait pengelolaan keuangan daerah.
- Review dan Verifikasi Internal: Laporan hasil pemeriksaan diperiksa kembali oleh tim internal untuk memastikan akurasi dan kualitasnya.
- Penyerahan Laporan: Menyerahkan LHP kepada pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan DPRD, untuk tindak lanjut.
4. Tindak Lanjut
- Pemantauan Tindak Lanjut: Memantau dan mengevaluasi tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi yang diberikan dalam LHP.
- Evaluasi Implementasi: Melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa rekomendasi telah diterapkan dengan efektif dan efisien.
5. Pengendalian Mutu dan Evaluasi Kinerja
- Pengendalian Mutu Internal: Melakukan pengendalian mutu untuk memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Peningkatan Kompetensi: Menyediakan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di BPK Perwakilan Candisari untuk meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan.
6. Pengarsipan dan Pelaporan
- Pengarsipan Dokumen Pemeriksaan: Mengarsipkan seluruh dokumen pemeriksaan sesuai dengan pedoman pengelolaan arsip yang berlaku di BPK.
- Pelaporan Berkala: Menyusun laporan kinerja berkala untuk diserahkan kepada pimpinan BPK dan pihak terkait guna memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan.
BPK Perwakilan Candisari berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan dengan profesionalisme tinggi, berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.