Dasar Hukum

BPK Perwakilan Candisari, sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, beroperasi berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan dan tugasnya dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara di tingkat daerah. Berikut adalah dasar hukum yang mengatur operasional dan fungsi BPK Perwakilan Candisari:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Pasal 23E Ayat (1): “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
  • Pasal 23E Ayat (2): “Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya.”

2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Undang-Undang ini mengatur kedudukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab BPK sebagai lembaga negara yang independen dan profesional dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara, termasuk pengelolaan keuangan daerah yang menjadi objek pemeriksaan BPK Perwakilan Candisari.

3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. BPK berperan penting dalam memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Mengatur mengenai pengelolaan perbendaharaan negara, yang mencakup anggaran negara dan penggunaan dana pemerintah yang juga menjadi objek pemeriksaan oleh BPK.

5. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

  • Mengatur tentang pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola anggaran negara yang harus diperiksa oleh BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Peraturan BPK

  • Peraturan BPK No. 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN): Mengatur standar yang harus diterapkan dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara.
  • Peraturan BPK No. 2 Tahun 2010 tentang Kode Etik BPK: Menetapkan prinsip-prinsip etika yang harus dipegang teguh oleh setiap pemeriksa BPK dalam menjalankan tugas pemeriksaannya.

7. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden

  • Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait lainnya yang memberikan pedoman dan aturan lebih lanjut tentang pengelolaan keuangan negara, serta pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK, termasuk di tingkat daerah.

Dasar hukum ini memberikan legitimasi bagi BPK Perwakilan Candisari untuk melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara, baik di tingkat pemerintah daerah maupun lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.